Breaking

Biaya Klaim Asuransi untuk Mobil

Dengan meningkatnya para pengguna kendaraan bermotor maupun yang menggunakan mobil maka meningkat pula total kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi. Dengan menggunakan kendaraan pribadi anda akan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan kenyamanan ketika anda berkendara karena tidak memerlukan atau membutuhkan kendaraan umum untuk menunjang aktivitas anda sehari-hari. 

Tetapi selain dampak positif yang bisa anda dapatkan, pastinya akan ada dampak negatif pula yaitu dengan meningkatnya volume kecelakaan yang disebabkan lalainya dalam mengemudi dan berkendara. Untuk mencegah hal tersebut mungkin anda akan mengendarai mobil anda dengan sangat hati-hati, tetapi anda juga perlu mengantisipasinya dengan cara mengasuransikan mobil anda tersebut. Jika suatu saat nanti terjadi kecelakaan yang menimpa anda dan membuat kerusakan pada mobil, anda tinggal melaporkan klaim dan membayar biaya klaim asuransi mobil tersebut.


Bila anda telah memilih untuk mengasuransikan mobil anda, maka jika terjadi kecelakaan dan membuat mobil anda mengalami kerusakan, baik kerusakan ringan maupun kerusakan berat anda hanya tinggal melaporkan klaim kepada pihak perusahaan asuransi. Banyak sekali prosedur yang harus dilakukan ketika anda akan melaporkan klaim kepada pihak perusahaan asuransi, selain itu juga nantinya anda harus membayar biaya klaim asuransi untuk mobil tersebut. 

Untuk biaya klaim asuransi itu tergantung dengan perusahaan asuransi yang telah anda pilih dan jenis asuransi nya juga yang menentukan berapa biaya klaim asuransi tersebut. Tetapi pada dasarnya untuk biaya klaim asuransi biasanya berkisar pada Rp 200.000,00,- per-bagian yang diajukan sebagai klaim kepada pihak perusahaan asuransi. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk perusahaan asuransi yang lainnya mentarget biaya klaim asuransi sebesar jumlah tersebut, ada kemungkinan lebih dari jumlah tersebut, atau pun kurang dari jumlah tersebut, tergantung bagaimana aturan dari setiap perusahaan asuransi.

Biaya klaim asuransi mobil tersebut hanya dipatok untuk satu bagian yang akan diajukan sebagai klaim asuransi dan akan diperbaiki, jika anda melaporkan klaim lebih dari satu bagian maka anda hanya tinggal melipat gandakan biaya klaim yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut dan biaya klaim tersebut terhitung sangat murah, karena jika anda tidak melaporkan klaim atas kerusakan mobil anda dan memutuskan untuk memperbaikinya sendiri, maka jumlah perbaikan yang harus anda bayar mungkin akan jauh lebih mahal dari jumlah biaya yang mendapatkan biaya klaim asuransi.
Powered by Blogger.